Dolar maksimal jumlah yang tunggal bank dapat meminjamkan ke peminjam diberikan. Batas-batas hukum yang berbeda untuk berbagai jenis bank. Undang-Undang Lembaga Keuangan Tahun 1989 mengamanatkan bahwa semua tabungan dan lembaga pinjaman harus mematuhi batasan yang sama yang ditetapkan bagi bank nasional.
Investopedia
Investopedia menjelaskan Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas pemberian kredit bagi bank nasional adalah 15% dari modal gabungan dan cadangan pada pinjaman tanpa jaminan dan 25% untuk pinjaman yang dijamin sepenuhnya. Induk perusahaan Bank dapat meminjamkan afiliasi bank baik 10% dari modal ditambah surplus affiliate, atau 20% dari modal semua afiliasi, asalkan mereka semua dimiliki oleh perusahaan induk yang sama. Tentu saja, kebanyakan pinjaman yang akan mendekati batas ini dibuat untuk debitur institusional saja.
SUMBER:
http://www.investopedia.com/terms/l/legal-lending-limit.asp
BANK
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 pengertian bank adalah sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian di atas memiliki kandungan filosofis yang tinggi. Pengertian yang lebih teknis dapat ditemukan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 792Tahun 1990. Pengertian bank menurut PSAK Nomor 31 dalam Standar Akuntansi Keuangan (1999: 31.1) adalah:
Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 tahun 1990 pengertian bank adalah: “Bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”. Berdasarkan definisi-definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat yang memiliki fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Dengan kata lain bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit serta jasa-jasadalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
LAPORAN KEUANGAN BANK
Sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia No. 27/119/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 laporan keuangan bank terdiri dari (i) neraca, (ii)laporan komitmen dan kontijensi, (iii) laporan laba/rugi, (iv) laporan arus kas, dan (v) catatan atas laporan keuangan. Neraca Dalam penyajiannya, aktiva dan kewajiban dalam neraca bank tidak dikelompokkan menurut lancar atau tidak lancar, namun sedapat mungkin tetap disusun menurut tingkat likuiditas dan jatuh tempo. Setiap aktiva produktif disajikan di neraca sebesar jumlah bruto dari tagihan atau penempatan bank dikurangi dengan penyisihan penghapusan yang dibentuk untuk menutupi kemungkinan kerugianyang timbul dari masing-masing aktiva produktif yang bersangkutan. Laporan Komitmen dan KontijensiLaporan ini wajib disajikan secara sistematis sehingga dapatmemberikan gambaran mengenai posisi komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat tagihan maupun kewajiban pada tanggal laporan.
Komitmen adalah suatu ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Kontijensi adalahtagihan atau kewajiban bank yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masayang akan datang.
Laporan Laba/Rugi
Perhitungan laba/rugi bank wajib disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan gambaran mengenai hasil usaha bank dalam suatu periode tertentu. Laporan laba/rugi bank disusun dalam bentuk berjenjang (multiple step) yang menggambarkan pendapatan atau beban yang berasal dari kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya. Cara penyajian laporan laba/rugi bank antara lain wajib memuat secara rinci unsur pendapatan dan beban, unsur pendapatan dan beban harus dibedakan antara pendapatan beban yang berasal dari kegiatan operasional dan non operasional.
Laporan Arus Kas
Laporan ini harus disusun berdasarkan kas selama periode laporan dan harus menunjukkan semua aspek penting dari kegiatan bank tanpa memandang apakah transaksi tersebut berpengaruh langsung padakas.
KINERJA
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI, 1996) Kinerja perusahaan dapat diukur dengan menganalisa dan mengevaluasi laporan keuangan. Informasi posisi keuangan dan kinerja keuangan di masa lalu seringkali digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerjadi masa depan dan hal-hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai seperti pembayaran dividen, upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo.
Dalam praktiknya tujuan penyajian laporan keuangan Bank yaitu untuk mendapatkan hasil-hasil yang berkaitan dengan tingkat efisien dan efektifitas Bank yang telah dicapai dalam satu periode waktu.
Selain itu laporan keuangan Bank ini juga berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban manajemen baik kepada pemilik maupun otoritas moneter, serta untuk menjadi tolak ukur bagi para investor untuk menanamkan dananya pada Bank yang bersangkutan.
Oleh karena itu, laporan keuangan perlu diolah secara rinci dan teliti melalui metode analisis tertentu sehingga dapat digunakan sebagai alat pengambilan keputusan dan kepentingan pihak lain yang berkepentingan.
Untuk melihat kinerja bank dalam diperlukan laporan keuangan bank yang rinci dan disertai dengan perhitungan analisa ratio keuangan berupa likuiditas, profitabilitas dan solvabilitas yang terutama didasarkan pada rasio-rasio keuangan kunci yang dihitung dari laporan keuangan Bank bulanan, triwulan, tengah tahun dan tahunan.
ANALISIS RASIO LIKUIDITAS
A. Pengertian Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan (penitip)”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ debitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutangya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini bank dikatakan likuid apabila :
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “ likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likud yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya untuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Secara praktis, likuiditas suatu bank sering dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdapat di bank tersebut pada waktu tertentu. Dalam hal ini, untuk kondisi indonesia, Pemerintah melalui Bank Sentral menetapkan kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum sebesar 5% dari besarnya kewajiban terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.
Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :
1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas (khasanah) bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentraldan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu. Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo :
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan
manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi kredit
Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank- bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Cadangan lukuiditas
Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain.
Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
Secara akuntansi perbankan, jenis-jenis alat likuid dan sasaran penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pihak ketiga selalu termuat dalam laporan keuangan bank bersangkutan secara periodik, baik harian, bulanan maupun tahunan.
Jika dilakukan klasifikasi jenis alat likuid menurut post pembukuan dalam necara, alat likuid yang dimasukkan kedalam pos-pos tertentu ini adalah saldo masing-masing jenis alat likuid pada tanggal terakhir pada masa laporan likuiditas.Dalam hal ini, jenis alat likuid dimasukkan pada pos-pos aktiva, sedangkan kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga yang harus ditutup dengan alat likuid tersebut dimasukkan pada pos-pos pasiva. Klasifikasi masing-masing pos tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
I. Aktiva
1. Kas, yang dimasukkan kedalam pos ini adalah uang kartal yang ada dalam kas berupa uang kertas, uang logam dan commemorative coin yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) menurut nilai nominal dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
2. Bank Indonesia, yaitu semua simpanan/tagihan bank bersangkutan dalam Rupiah kepada Bank Indonesia, seperti saldo giro BI dan lainnya.
3. Surat-surat berharga dan tagihan lainnya. Yang termasuk golongan ini adalah surat-surat berharga dalam rupiah yang dibeli atau dimiliki oleh bank bersangkutan, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Saham, Obligasi dan bukti tagihan lainnya yang berlum diuangkan, termasuk tagihan
yang timbul karena akseptasi wesel dan penjualan SBPU.
4. Antar Bank Aktiva, yaitu semua jenis simpanan dan tagihan bank bersangkutan kepada Bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) lainnya di Indonesia, seperti Giro, Call Money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka,
sertifikat deposito, pinjaman yang diberikan, pembiayaan bersama, penyertaan, dana pelunasan obligasi dan lain-lain.
5. Kredit yang diberikan, yaitu semua realisasi pemberian pinjaman/ kredit dalam rupiah yang diberikan oleh bank yang bersangkutan kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank itu sendiri. Termasuk dalam pos ini adalah kartu kredit dan fasilitas cerukan (overdraft).
II. Pasiva
1. Giro, yaitu simpanan-simpanan dalam rupiah oleh pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Simpanan berjangka, yaitu simpanan dalam bentuk deposito berjangka, deposito asuransi dan deposit on call dalam rupiah pihak ketiga bukan bank, yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu yang disepakati.
3. Tabungan, yaitu simpanan dalam rupiah ketiga bukan bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan cara tertentu, misalnya dengan menggunakan buku tabungan, slip penarikan (bukan cek) dan kartu ATM.
4. Antar Bank Pasiva, yaitu semua jenis kewajiban bank bersangkutan dalam mata uang rupiah kepada bank atau LKBB lainnya, seperti giro, call money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, pinjaman yang diterima, pembiayaan bersama dan lainnya.
5. Kewajiban lainnya yang segera jatuh tempo, yaitu semua kewajiban dalam rupiah yang setiap dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar, misalnya kiriman uang.
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing bank secara praktis akan saling berbeda, tergantung kepada metode manajemen dana yang diterapkan dan garis kebijakan dalam pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai (frame work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu dalam pengelolaan likuiditas bank perlu diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang ada dimasyarakat, serta yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank harus mengelola sumber-sumber dana maupun penempatan dengan hati-hati. Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi sumber dana jatuh waktu berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang dimiliki dan sebagainya.
3. Bank harus diperhatikan different price for different customer didalam penempatan dananya. Dan price (tingkat suku bunga) tersebut harus diatas tingkat suku bunga dana yang dipakainya, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap umur sumber dananya kapan akan jatuh waktu, jangan sampai terjadi maturity gap dengan penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu diperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu :
a. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka pendek.
b. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka panjang.
5. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut selalu berfluktuasi, naik turun dengan gerak yang sukar ditebak sebelumnya (volatile).
Oleh karena itu, agar bank tidak kehilangan sumber dananya karena nasabah pindah ke bank lain maka bank harus memiliki pricing policy yang baik, disamping harus mempunyai marketing strategy yang minimal mencakup strategi dibidang :
a. Product Quality;
b. Product Placement;
c. Promotion;
d. Product Pricing;
e. Power;
f.Public Relation.
6. Bank harus secara terkoordinasikan apabila akan menanamkan sumber-sumber dananya keaktiva. Sesuai ketentuan perbankan yang ada saat ini, ekspansi aktiva suatu bank akan dibatasi oleh faktor-faktor :
a. Aktiva tertimbang menurut risiko (Risk Weighted Asset).
b. Capital Adequanty Ratio (CAR)
c. Net Open Position (NOP)
d. Loan to Deposit Ratio (LDR)
e. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
f.Persentase Kredit Usaha Kecil (KUK) harus lebih besar dari 20%.
D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan faktor yang sangat penting dalam operasional perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan suatu nak untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan usaha yang makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan dengan cara memilih komposisi sumber dana yang akan memberikan biaya yang paling rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
a. Dari dari dalam negeri versus dana luar negeri, atau dana rupiah versus dana valuta asing.
b. Dana-dana jangka pendek versus dana-dana jangka panjang, atau dana dari pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
c. Dana sendiri (modal) versus dan dari pihak ketiga, atau dana dengan biaya deviden versus dana dengan biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber dana yang diperlukan bank di dalam pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta asing, penanaman dana dalam surat-surat berharga, dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank sentral) di dalam menjaga likuiditas minimum, misalnya untuk memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi standar loan to deposit ratio yang sehat.
E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan Likuiditas Bank.
Secara umum, metode yang digunakan oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya berbeda antara suatu bank dengan bank lainnya, yang sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun tujuan pencapaian pendapatan optimal. Pendekan yang dapat ditempuh oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1. Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan peningkatan likuiditas bank melalui peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat berharga, sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Dengan cara demikian aktiva-aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas dengan cara melakukan likuidasi (penjualan) terhadap asset-asset lainnya yang tidak priduktif.
3. New Fund, yaitu meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang baru, baik dari masyarakat maupun dari dunia perbankan, misalnya menciptakan Traveller Check, Credit Card, deposito-deposito berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih
giat dalam menjaga kelancaran penerimaan angsuran dan bunga dari kredit yang
diberikannya.
5. Reserve Discount Window to Central Bank As lender of Last Resort, yaitu meningkatkan likuiditas dengan jalan mengadakan pinjaman kepada Bank Sentral sebagai pemberi pinjaman yang terakhir. Sebelum menentukan pilihan tentang pendekatan mana yang akan ditempun dalam kebijakan likuiditas suatu bank, managemen bank sebaiknya melakukan analisis yang dikenal dengan istilah A Three – Step Liquidity Planning and Analysis System, sebagai berikut :
1. Langkah pertama – klasifikasi leabilities dan Capital apakah tergolong sebagai sumber dana yang Reliable (dapat diandalkan) ataukah Volatile (mudah menguap).
2. Langkah kedua – Klasifikasikan assets apakah sebagai alat yang likuid atau tidak likuid.
3. Langkah ketiga – bandingkan volume asset likuid dengan volume dan yang volatile.Perbandingan maksimum adalah 1,0 karena pada posisi ini akan dicapai apa yang disebut balance liquidity position, yaitu keadaan dimana permintaan alat-alat likuid sama besarnya dengan alat likuid yang tersedia pada bank.
F. Alat-Alat Pengukuran Likuiditas
Secara akuntansi keuangan atau perbankan, perhitungan atau pengukuran likuiditas dapat dilakukan melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities.
Cash Ratio (CR)
Cash ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.
RUMUS
CR = Alat likuid x 100%
Kewajiban yang harus segera dibayar
Alat likuid : uang kas di Bank dan Rekening giro yang disimpan di Bank Indonesia
b. Reserve Requirement (Likuiditas Wajib Minimum)
Adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Sebelum Pakto 88 sebesar 10%
b. Sebelum Pakto 88 sebesar 2%
c. Sebelum Pakto 1996 sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 sebesar 5%
Komponen dana pihak ketiga terdiri dari :
• Giro
• Deposito berjangka
• Sertifikat deposito
• Tabungan
• Kewajiban jangka pendek lainnya
c. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dan yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya
Loan to deposit Ratio adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Semakin tinggi rasio tersebut maka semkin rendah likuiditas bank tersebut.
RUMUS LDR = Jumlah kredit yang diberikan x 100%
Total dana Pihak Ketiga + Modal Inti
d. Loan to Asset Ratio
Merupakan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
RUMUS
LAR = Jumlah kredit yang diberikan x 100%
Jumlah Assets
Semakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya rendah karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya makin besar.
2.2 ANALISIS RASIO PROFITABILITAS
Alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
a. Return On asset
Return on asset digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan.
ROA = Laba Bersih x 100%
Total Assets
Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar tingkat keuntungan bank dan semakin baik pula posisi bank dari segi penggunaan assets.
b. Return On Equity
Return On Equity digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan bersih yang berkaitan dikaitkan dengan pembayaran deviden
RUMUS
ROE = Laba Bersih x 100%
Modal Sendiri
Semakin besar rasio ini maka semakin besar kenaikan laba bersih bank yang bersangkutan, selanjutnya akan menaikan harga saham bank dan semakin besar pula dividen yang diterima investor.
c. Rasio Biaya Operasional
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank melakukan kegiatan operasinya.
RUMUS
OCR = Biaya Operasional x 100%
Pendapatan Operasional
– Biaya operasional diperoleh dari COLF (Cost of Loanable Fund)
– Pendapatan operasional diperoleh dari jasa pemberian kredit bank (bunga pinjaman, appraisal fee, supervision fee, commitment fee, sindication fee)
d. Net Profit Margin Ratio
Rasio ini menggambarkan tingkat keuntungan yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya.
RUMUS
NPM = Laba Bersih x 100%
Pendapatan Operasional
Pendapatan operasional berasal dari pemberian kredit dengan resiko kredit macet, selisih kurs valas jika kredit dalam valas.
ANALISIS RASIO SOLVABILITAS
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewjiban jika terjadi likuidasi bank.
a. Capital Adequacy Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang diberikan.
RUMUS
CAR = Modal Bank x 100%
Aktiva tertimbang menurut resiko
– Modal inti : Modal disetor, cadangan, laba ditahan, agio saham dan lain-lain.
– Modal Pelengkap : berasal dari cadangan revaluasi aktiva tetap (selisih penilaian kembali aktiva tetap dengan persetujuan dirjen pajak), cadangan penghapusan aktiva yangdiklasifikasikan (cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laporan R/L tahun berjalan), modal kuasi/capital instrument (warkat yang memiliki sifat seperti modal), pinjaman subordinasi (pinjaman antar bankdengan persetujuan BI dengan jangka waktu minimal 5 tahun dan bila pelunasan sebelum jatuh tempo harus persetujuan BI).
b. Debt to Equity Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk menutup sebagian atau seluruh hutang-hutangnya dengan dana yang berasal dari modal sendiri.
RUMUS
DTE = Jumlah Hutang x 100%
Jumlah Modal Sendiri
Semakin tinggi rasio ini, maka semakin kecil kemampuan membayar hutangnya dari modal sendiri.
c. Long Term Debt to Assets Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh nilai seluruh aktiva bank yang dibiayai atau dananya diperoleh dari sumber hutang jangka panjangnya.
RUMUS
LTDTA = Hutang Jangka Panjang x 100%
Total Assets
– Hutang Jangka Panjang berasal dari dana pinjaman dari bank lain, simpanan masyarakat diatas 1 tahun, pinjaman luar negri, investasi dari investor.
– Semakin besar rasio ini, maka semakin kecil kemampuan untuk membayar hutang dari aktiva.
SUMBER:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/bank-4/